BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Monday, August 3, 2009

PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA: Restrukturisasi Dan Reformasi Dalam Dewan Keamanan PBB

A. Sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perang dunia pertama telah berakhir, pada masa itu manusia demam akan perdamaian, manusia pada masa itu ingin sekali segera mengakhiri perang yang tiada akhirnya itu. Dan pada saat itulah sebuah gagasan lahir, yang mana gagasan tersebut adalah bahwasannya harus didirikannya sebuah organisasi internasional yang dapat mengatur dan menjaga perdamaian dunia.
Dan pada akhir perang dunia pertama lahirlah sebuah organisasi internasional yang kita kenal dengan Liga Bangsa-Bangsa, yang mana organisasi ini merupakan awal dari pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kita kenal dengan sebutan PBB. Liga Bangsa-Bangsa (LBB) ini dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya karena meledaknya perang dunia II. Organisasi ini akhirnya bubar dan pada akhir dari perang dunia kedua lahirlah sebuah organisasi yang dikenal dengan naman PBB tersebut.

PBB ini merupakan gagasan awal dari pada Whinston Churchil dan Franklin D. Roosevelt dalam the 1942 Declaration by United Nations yang menyatukan negara-negara sekutu dalam PD II berdasarkan the Atlantic Charter. Deklarasi tersebut ditandatangani oleh negara-negara sekutu pada tahun 1943 dan melahirkan gagasan untuk membentuk PBB sebagai salah satu cara untuk menciptakan perdamaian dunia. Pada tahun 1944 perwakilan dari negara-negara sekutu bertemu untuk membahas lebih lanjut rencana pembentukan PBB dalam the Dumbarton Oaks Conference. Konferensi tersebut dan pertemuan-pertemuan yang diadakan selanjutnya berhasil membuat outline tentang tujuan, keanggotaan, dan organ dari organisasi yang sedang direncanakan serta gagasan-gagasan yang berkaitan dengan perdamaian, keamanan dan kerjasama.
Pada tanggal 25 April 1945, the United Nations Conference on International Organisation dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 negara dan sejumlah NGO yang terlibat dalam perumusan Piagam PBB (the Charter of the United Nations). Pada tanggal 24 Oktober 1945, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya secara resmi didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa. Para wakil dari negara-negara Sekutu pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam perundingan-perundingan selama perang tersebut telah memulai persiapan pendirian PBB ini. Akhirnya, dalam konfrensi di San Fransisko, Amerika, para wakil dari 50 negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB. PBB bermarkas tetap di New York.
Organisasi ini memiliki tujuan yang tidak jauh berbeda dari organisasi sebelumnya yaitu Liga Bangsa-Bangsa. Tujuan- tujuan yang penting kita ketahui adalah :
1. Menjaga keamanan dan perdamaian dunia;
2. Membangun hubungan damai dan kerja sama antara negara-negara di dunia;
3. Bekerja sama dengan negara-negara anggotanya dalam pemecahan masalah-masalah internasional;
4. Mendorong penghormatan hak asasi manusia
5. Selain itu, PBB juga berperan sebagai pusat untuk mengharmonisasikan upaya-upaya semua negara di dunia dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut.

B. Struktur Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dalam menjalankan tujuannya PBB memiliki organ-organ atau struktur dalam organisasi tersebut, ada 5 organ yang penting dalam organisasi ini yaitu:

 Manjelis Umum PBB (The General Assembly)
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
 Pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional.
 Kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional.
 Sistem perwakilan internasional.
 Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri.
 Urusan keuangan.
 Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota.
 Perubahan piagam.
 Dewan Keamanan PBB (The Security Council)
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB. Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II: Republik Cina, Perancis, Uni Soviet, Inggris, Amerika Serikat
Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya. Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah: Republik Rakyat Cina, Perancis, Rusia, Inggris, Amerika Serikat.
Tugas dan fungsi utama Dewan Keamanan, adalah:
 Membuat rekomendasi untuk penyelesaian sengketa secara damai
 Mengambil tindakan terhadap kegiatan yang mengancam perdamaian, mengganggu perdamaian, dan tindakan agresi.
 Memerankan peranan yang sangat penting dalam pengembangan operasi penjaga perdamaian.

 Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (The Economic and Social Council/ECOSOC)
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial PBB ini adalah :
 Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia.
 Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum.3. Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya.
Dalam menjalankan tugasnya dewan ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti WHO, ILO IMF, IEAE, IBRD, UPU, ITU, UNHCR, UNESCO, UNICEF, GATT.
 Sekretariat (The Secretariat)
Sekretariat (The Secretariat) adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretariat Jendral PBB dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh , Sidang Umum PBB, Dewan Keamanan PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
Fungsi dari pada Sekertaris Jendral adalah :
1) Sebagai kepala administratif dari PBB.
2)Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
3) Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB.
 Mahkamah Internasional ( The International Court of Justice)
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Hag, Belanda. Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Dewan Kemanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, Majelis Umun dan Dewan Keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari Majelis Umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis Umum telah memberikan wewenang ini kepada Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, panitia interim dari Majelis Umum, dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya Mahkamah Internasioanal memiliki sumber-sumber hukum yang dapat digunakan dalam membuat suatu keputusan yaitu :
1. Konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih.
2. Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum.
3. Azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban.
4. Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum.
C. Reformasi dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Ada dua alasan utama mengapa reformasi PBB merupakan sebuah keharusan. Pertama, PBB saat ini masih mewakili realitas politik pasca-Perang Dunia II. Organisasi ini masih memberikan kewenangan lebih kepada negara-negara “pemenang perang” dalam mekanisme pengambilan keputusan. Salah satunya adalah dalam bentuk keanggotaan tetap dan hak veto di Dewan Keamanan. Dari kacamata teori hubungan internasional, konsep tersebut merupakan penjabaran pandangan kelompok realis. Mereka berpendapat bahwa negara besar (great powers) merupakan salah satu instrumen dalam menjaga perdamaian dunia. Oleh karena itu, mereka perlu diberi kewenangan dan tanggung jawab khusus. Kenyataan yang terjadi kerap bertolak belakang. Great powers juga sering memiliki agenda tersendiri yang tidak selamanya selaras dengan kewenangan dan tanggung jawab yang diembannya. Akibatnya, beberapa persoalan yang mengancam perdamaian dunia tidak terselesaikan, justru karena adanya kepentingan negara besar tersebut.
Kecenderungan ini meningkat pada empat tahun terakhir. Beberapa negara melakukan kebijakan krusial dalam politik internasional secara unilateral. Kebijakan diambil tanpa persetujuan PBB tanpa mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam tata hubungan antarnegara. Akibatnya, kewenangan dan tanggung jawab negara besar dalam memelihara ketertiban dan perdamaian dunia kembali dipertanyakan. Alasan kedua adalah kenyataan bahwa tata dunia dewasa ini berbeda dengan periode Perang Dingin. Pada periode tersebut, pertentangan ideologis antara blok kapitalis dan komunis dengan segala implikasinya menjadi fokus utama. Berakhirnya Perang Dingin mengungkap kenyataan bahwa masalah-masalah yang selama ini dinomorduakan ternyata jauh lebih gawat dari yang diperkirakan.
Ada masalah yang berskala internasional, seperti pemanasan global, terorisme, kejahatan lintas batas, dan dampak globalisasi. Tidak kalah penting juga masalah yang menjadi ciri khas negara berkembang, seperti kemiskinan, kelaparan, ketertinggalan pembangunan, dan wabah penyakit. Masalah-masalah tersebut bukan merupakan beban masing-masing negara, tetapi masyarakat internasional secara keseluruhan. Atas dasar itulah keinginan untuk melakukan reformasi di tubuh PBB selalu mengemuka. Ada dua tujuan utama yang hendak dicapai. Pertama, terciptanya struktur PBB yang mewakili konstelasi politik dunia dewasa ini. Salah satu bentuk nyatanya adalah melalui perombakan struktur Dewan Keamanan. Meski masih belum ada kesepakatan mengenai struktur yang baru, sebagian besar negara beranggapan struktur saat ini tidak mencerminkan peta politik dunia kontemporer.
Kedua, meningkatnya peran dan kapasitas PBB dalam mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi negara-negara berkembang. Sasaran ini dapat dicapai dengan adanya kesadaran global dan partisipasi negara-negara maju. Gagasan seputar reformasi PBB sudah bergulir lebih dari satu dekade, tetapi kenyataan saat ini masih jauh dari harapan.
Dua hal menjadi penyebabnya, yaitu Pertama, politik internasional berbeda dengan politik domestik, terutama dalam hal keberadaan otoritas tertinggi yang berhak menetapkan kebijakan. Apabila pada tingkat domestik pemerintah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) memiliki kewenangan itu, tidak demikian pada tingkat internasional. Meski beranggotakan negara-negara berdaulat, PBB tidak memiliki kewenangan sebagai pengambil kebijakan pada tingkat supranasional. Dengan demikian, Sekretariat Jenderal PBB tidak dapat menetapkan kebijakan seputar reformasi tanpa adanya kesepakatan negara-negara anggotanya.
Kedua, kepentingan nasional (national interests) tetap merupakan pertimbangan utama bagi negara dalam menetapkan kebijakan pada tingkat internasional, termasuk dalam menyikapi isu reformasi PBB. Perhitungan untung rugi tetap dikedepankan. Selain itu, prinsip realpolitik juga berlaku. Artinya, posisi negara besar memiliki nilai yang signifikan dalam penentuan keberhasilan dan kegagalan sebuah agenda. Sikap negara besar dalam beberapa hal menjadi salah satu referensi bagi negara lain untuk menetapkan kebijakan. Tidak mengherankan apabila usulan AS seputar reformasi PBB segera menarik perhatian negara-negara lain. Meski demikian, bukan berarti reformasi PBB tidak mungkin diwujudkan. Negosiasi dan tawar-menawar selalu terjadi dalam proses politik, termasuk pada tingkat internasional. Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, tetap memiliki peluang dalam memperjuangkan reformasi PBB.

D. Restrukturisasi dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tuntutan akan restrukturisasi PBB terutama memang menyangkut khususnya Dewan Keamanan, badan yang paling penting, paling berperanan dan paling berkuasa, sebab itu paling berpengaruh dan paling bergengsi. Badan inilah yang bertanggungjawb atas masalah-masalah keamanan internasional yang menjadi tujuan utama dibentuknya PBB. Dan Dewan Keamanan merupakan satu-satunya badan PBB yang keputusan-keputusannya mengikat semua negara anggota. Di atas telah dikatakan bahwa sejak Perang Teluk dan intervensinya di Somalia, PBB, khususnya Dewan Keamanan dan Sekjen, bertambah popularitas dan gengsinya. Sebab utamanya adalah bahwa dengan berakhirnya Perang Dingin, untuk pertama kalinya dalam Dewan itu dapat tercapai kesepakatan atau konsensus antara negara-negara anggota tetap yang sebelumnya terlibat permusuhan, untuk terlibat bersama menghadapi sesuatu konflik yang dianggap mengancam perdamaian dan keamanan internasional, seperti dimaksudkan oleh Piagam PBB dalam bentuk tindakan keamanan bersama (collective security). Di lain pihak, apa yang dapat digambarkan sebagai "kebangkitan kembali"Keamanan itu telah menonjolkan adanya jurang perbedaan dalam hal kedudukan, hak dan wewenang antara Dewan itu dan negara-negara anggota yang tidak terwakili di dalamnya, dan antara kelima negara anggota tetap di satu pihak dan negara-negara anggota tidak tetap di lain pihak, terutama karena hak veto yang dimiliki oleh negara-negara anggota tetap. Ini telah memicu tuntutan-tuntutan agar komposisi keanggotaan Dewan Keamanan tidak lagi didominasi oleh negara-negara "pemenang perang" (Perang Dunia II), tetapi hendaknya lebih mencerminkan dunia yang nyata dewasa ini. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa tuntutan restrukturisasi Dewan Keamanan sebenarnya merupakan juga tuntutan atau berdasarkan tuntutan demokratisasi PBB. Tuntutan akan perubahan seperti itu tidak akan mudah apa lagi cepat-cepat terpenuhi, karena menurut Piagam PBB, hal itu harus mendapatkan persetujuan masing-masing dari kelima negara anggota tetap Dewan Keamanan.
Hal-hal yang harus dilakukan dalam restrukturisasi Dewan Keamanan PBB adalah:
 Penambahan Keanggotaan Dewan Keamanan Tatap PBB
Dalam membahas restrukturisasi pada Dewan Keamanan PBB ada beberapa negara yang diajukan dalam proposal pengajuan Dewan Keamanan Tetap PBB yaitu G4 (Jepang, Jerman, Brasil, India), banyak alasan-alasan mengapa G4 pantas untuk menjadi anggota Dewan Keamanan Tetap PBB, yaitu:
1) Jepang dan Jerman adalah penyumbang dana terbesar ke-2 dan ke-3 bagi regular budget PBB.
2) India mengklaim diri sebagai negara demokrasi dengan jumlah penduduk terbesar di dunia.
3) Brazil, selain karena jumlah populasinya yang terbesar ke-5 di dunia, merasa sebagai pemimpin kawasan Amerika Selatan.



 Hapuskan Hak Veto yang ada pada Dewan Keamanan PBB
Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh Anggota Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Sejak berdirinya PBB, hak veto itu dimiliki oleh Amerika Serikat (AS), Inggris, Rusia (dulu Uni Soviet), Perancis, dan China (yang menggantikan Republik China (Taiwan) pada tahun 1979). Dengan dimilikinya hak veto, maka masing-masing perwakilan yang berada di PBB dari kelima negara tersebut berhak membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan PBB atau Dewan Keamanan PBB.
Ide penghapusan hak veto sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Mantan Sekjend PPB Kofi Annan pun pernah mengusulkan penghapusan hak veto karena menjadi penghambat reformasi di tubuh PBB.
Berpikir bijak, keputusan PBB menyangkut urusan apapun tetap berada di Majelis Umum (MU) sebagai representasi seluruh anggota tanpa intervensi negara-negara di DK PBB. Pungkasnya, kita dituntut untuk menyuarakan penghapusan hak veto itu secara konsisten termasuk mendesak kelima negara pemilik hak veto agar bersedia melepaskan hak vetonya.

0 comments: