BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Monday, November 16, 2009

Untitled




Selengkapnya...

Sunday, August 9, 2009

Sejarah Perang Isreal Palestina

Konflik Israel-Palestina, bagian dari konflik Arab-Israel yang lebih luas, adalah
konflik yang berlanjut antara bangsa Israel dan bangsa Palestina.
Konflik Israel-Palestina ini bukanlah sebuah konflik dua sisi yang sederhana, seolah-olah seluruh bangsa Israel (atau bahkan seluruh orang Yahudi yang berkebangsaan Israel) memiliki satu pandangan yang sama, sementara seluruh bangsa Palestina memiliki pandangan yang sebaliknya. Di kedua komunitas terdapat orang-orang dan kelompok-kelompok yang menganjurkan penyingkiran teritorial total dari komunitas yang lainnya, sebagian menganjurkan solusi dua negara, dan sebagian lagi menganjurkan solusi dua bangsa dengan satu negara sekular yang mencakup wilayah Israel masa kini, Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.

Mengingat pembatasan-pembatasan di atas, setiap gambaran ringkas mengenai sifat konflik ini pasti akan sangat sepihak. Itu berarti, mereka yang menganjurkan perlawanan Palestina dengan kekerasan biasanya membenarkannya sebagai perlawanan yang sah terhadap pendudukan militer oleh bangsa Israel yang tidak sah atas Palestina, yang didukung oleh bantuan militer dan diplomatik oleh A.S. Banyak yang cenderung memandang perlawanan bersenjata Palestina di lingkungan Tepi Barat dan Jalur Gaza sebagai hak yang diberikan oleh persetujuan Jenewa dan Piagam PBB. Sebagian memperluas pandangan ini untuk membenarkan serangan-serangan, yang seringkali dilakukan terhadap warga sipil, di wilayah Israel itu sendiri.
Sejak Persetujuan Oslo, Pemerintah Israel dan Otoritas Nasional Palestina secara resmi telah bertekad untuk akhirnya tiba pada solusi dua negara. Masalah-masalah utama yang tidak terpecahkan di antara kedua pemerintah ini adalah:
• Status dan masa depan Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur yang mencakup wilayah-wilayah dari Negara Palestina yang diusulkan.
• Keamanan Israel.
• Keamanan Palestina.
• Hakikat masa depan negara Palestina.
• Nasib para pengungsi Palestina.
• Kebijakan-kebijakan pemukiman pemerintah Israel, dan nasib para penduduk pemukiman itu.
• Kedaulatan terhadap tempat-tempat suci di Yerusalem, termasuk Bukit Bait Suci dan kompleks Tembok (Ratapan) Barat.
Masalah pengungsi muncul sebagai akibat dari perang Arab-Israel 1948. Masalah Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur muncul sebagai akibat dari Perang Enam Hari pada 1967.
Selama ini telah terjadi konflik yang penuh kekerasan, dengan berbagai tingkat intensitasnya dan konflik gagasan, tujuan, dan prinsip-prinsip yang berada di balik semuanya. Pada kedua belah pihak, pada berbagai kesempatan, telah muncul kelompok-kelompok yang berbeda pendapat dalam berbagai tingkatannya tentang penganjuran atau penggunaan taktik-taktik kekerasan, anti kekerasan yang aktif, dll. Ada pula orang-orang yang bersimpati dengan tujuan-tujuan dari pihak yang satu atau yang lainnya, walaupun itu tidak berarti mereka merangkul taktik-taktik yang telah digunakan demi tujuan-tujuan itu. Lebih jauh, ada pula orang-orang yang merangkul sekurang-kurangnya sebagian dari tujuan-tujuan dari kedua belah pihak. Dan menyebutkan “kedua belah” pihak itu sendiri adalah suatu penyederhanaan: Al-Fatah dan Hamas saling berbeda pendapat tentang tujuan-tujuan bagi bangsa Palestina. Hal yang sama dapat digunakan tentang berbagai partai politik Israel, meskipun misalnya pembicaraannya dibatasi pada partai-partai Yahudi Israel.
Demikian pula, mereka yang bersimpati dengan aksi militer Israel dan langkah-langkah Israel lainnya dalam menghadapi bangsa Palestina cenderung memandang tindakan-tindakan ini sebagai pembelaan diri yang sah oleh bangsa Israsel dalam melawan kampanye terorisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok Palestina seperti Hamas, Jihad Islami, Al Fatah dan lain-lainnya, dan didukung oleh negara-negara lain di wilayah itu dan oleh kebanyakan bangsa Palestina, sekurang-kurangnya oleh warga Palestina yang bukan merupakan warga negara Israel. Banyak yang cenderung percaya bahwa Israel perlu menguasai sebagian atau seluruh wilayah ini demi keamanannya sendiri. Pandangan-pandangan yang sangat berbeda mengenai keabsahan dari tindakan-tindakan dari masing-masing pihak di dalam konflik ini telah menjadi penghalang utama bagi pemecahannya.
Sebuah usul perdamaian saat ini adalah Peta menuju perdamaian yang diajukan oleh Empat Serangkai Uni Eropa, Rusia, PBB dan Amerika Serikat pada 17 September 2002. Israel juga telah menerima peta itu namun dengan 14 “reservasi”. Pada saat ini Israel sedang menerapkan sebuah rencana pemisahan diri yang kontroversial yang diajukan oleh Perdana Menteri Ariel Sharon. Menurut rencana yang diajukan kepada AS, Israel menyatakan bahwa ia akan menyingkirkan seluruh “kehadiran sipil dan militer… yang permanen” di Jalur Gaza (yaitu 21 pemukiman Yahudi di sana, dan 4 pemumikan di Tepi Barat), namun akan “mengawasi dan mengawal kantong-kantong eksternal di darat, akan mempertahankan kontrol eksklusif di wilayah udara Gaza, dan akan terus melakukan kegiatan militer di wilayah laut dari Jalur Gaza.” Pemerintah Israel berpendapat bahwa “akibatnya, tidak akan ada dasar untuk mengklaim bahwa Jalur Gaza adalah wilayah pendudukan,” sementara yang lainnya berpendapat bahwa, apabila pemisahan diri itu terjadi, akibat satu-satunya ialah bahwa Israel “akan diizinkan untuk menyelesaikan tembok [artinya, Penghalang Tepi Barat Israel] dan mempertahankan situasi di Tepi Barat seperti adanya sekarang ini.
Dengan rencana pemisahan diri sepihak, pemerintah Israel menyatakan bahwa rencananya adalah mengizinkan bangsa Palestina untuk membangun sebuah tanah air dengan campur tangan Israel yang minimal, sementara menarik Israel dari situasi yang diyakininya terlalu mahal dan secara strategis tidak layak dipertahankan dalam jangka panjang. Banyak orang Israel, termasuk sejumlah besar anggota partai Likud — hingga beberapa minggu sebelum 2005 berakhir merupakan partai Sharon — kuatir bahwa kurangnya kehadiran militer di Jalur Gaza akan mengakibatkan meningkatnya kegiatan penembakan roket ke kota-kota Israel di sekitar Gaza. Secara khusus muncul keprihatinan terhadap kelompok-kelompok militan Palestina seperti Hamas, Jihad Islami atau Front Rakyat Pembebasan Palestina akan muncul dari kevakuman kekuasaan apabila Israel memisahkan diri dari Gaza.

SEJARAH HINGGA 1949
• Deklarasi Balfour 1917
2 November 1917. Inggris mencanangkan Deklarasi Balfour, yang dipandang pihak Yahudi dan Arab sebagai janji untuk mendirikan ”tanah air” bagi kaum Yahudi di Palestina.
• Revolusi Arab 1936-1939.
Revolusi Arab dipimpin Amin Al-Husseini. Tak kurang dari 5.000 warga Arab terbunuh. Sebagian besar oleh Inggris. Ratusan orang Yahudi juga tewas. Husseini terbang ke Irak, kemudian ke wilayah Jerman, yang ketika itu dalam pemerintahan Nazi.
• Teks 1922: Mandat Palestina Liga Bangsa-bangsa
• Mandat Britania atas Palestina
• Rencana Pembagian Wilayah oleh PBB 1947
• Deklarasi Pembentukan Negara Israel, 14 Mei 1948.
Secara sepihak Israel mengumumkan diri sebagai negara Yahudi. Inggris hengkang dari Palestina. Mesir, Suriah, Irak, Libanon, Yordania, dan Arab Saudi menabuh genderang perang melawan Israel.
• Perang Arab-Israel 1948
• Persetujuan Gencatan Senjata 1949
3 April 1949. Israel dan Arab bersepakat melakukan gencatan senjata. Israel mendapat kelebihan wilayah 50 persen lebih banyak dari yang diputuskan dalam Rencana Pemisahan PBB.
• Exodus bangsa Palestina 1949-1967
• Perang Suez 1956
• Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) resmi berdiri pada Mei 1964Tujuannya menghancurkan Israel.
• Perang Enam Hari 1967
• Resolusi Khartoum
• Pendudukan Jalur Gaza oleh Mesir
• Pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur oleh Yordan1967-1993
• Perjanjian Nasional Palestina dibuat pada 1968, Palestina secara resmi menuntut pembekuan Israel.
• 1970 War of Attrition
• Perang Yom Kippur 1973
• Kesepakatan Damai Mesir-Israel di Camp David 1978
• Perang Lebanon 1982
• Perang Teluk 1990/1
• Kesepakatan Damai Oslo antara Palestina dan Israel 1993
13 September 1993. Israel dan PLO bersepakat untuk saling mengakui kedaulatan masing-masing. Pada Agustus 1993, Arafat duduk semeja dengan Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin. Hasilnya adalah Kesepakatan Oslo. Rabin bersedia menarik pasukannya dari Tepi Barat dan Jalur Gaza serta memberi Arafat kesempatan menjalankan sebuah lembaga semiotonom yang bisa “memerintah” di kedua wilayah itu. Arafat “mengakui hak Negara Israel untuk eksis secara aman dan damai”.
28 September 1995. Implementasi Perjanjian Oslo. Otoritas Palestina segera berdiri.
• Intifada pertama 1993-sekarang
• Kerusuhan terowongan Al-Aqsa
September 1996. Kerusuhan terowongan Al-Aqsa. Israel sengaja membuka terowongan menuju Masjidil Aqsa untuk memikat para turis, yang justru membahayakan fondasi masjid bersejarah itu. Pertempuran berlangsung beberapa hari dan menelan korban jiwa.
• 18 Januari 1997 Israel bersedia menarik pasukannya dari Hebron, Tepi Barat.
• Perjanjian Wye River Oktober 1998 berisi penarikan Israel dan dilepaskannya tahanan politik dan kesediaan Palestina untuk menerapkan butir-butir perjanjian Oslo, termasuk soal penjualan senjata ilegal.
• 19 Mei 1999, Pemimpin partai Buruh Ehud Barak terpilih sebagai perdana menteri. Ia berjanji mempercepat proses perdamaian.
• Intifada al-Aqsa
Maret 2000, Kunjungan pemimpin oposisi Israel Ariel Sharon ke Masjidil Aqsa memicu kerusuhan. Masjidil Aqsa dianggap sebagai salah satu tempat suci umat Islam. Intifadah gelombang kedua pun dimulai.
• KTT Camp David 2000 antara Palestina dan Israel
• Maret-April 2002 Israel membangun Tembok Pertahanan di Tepi Barat dan diiringi rangkaian serangan bunuh diri Palestina.
• Juli 2004 Mahkamah Internasional menetapkan pembangunan batas pertahanan menyalahi hukum internasional dan Israel harus merobohkannya.
• 9 Januari 2005 Mahmud Abbas, dari Fatah, terpilih sebagai Presiden Otoritas Palestina. Ia menggantikan Yasser Arafat yang wafat pada 11 November 2004
• Peta menuju perdamaian.
• Juni 2005 Mahmud Abbas dan Ariel Sharon bertemu di Yerusalem. Abbas mengulur jadwal pemilu karena khawatir Hamas akan menang.
• Agustus 2005 Israel hengkang dari permukiman Gaza dan empat wilayah permukiman di Tepi Barat.
• Januari 2006 Hamas memenangkan kursi Dewan Legislatif, menyudahi dominasi Fatah selama 40 tahun.
• Januari-Juli 2008 Ketegangan meningkat di Gaza. Israel memutus suplai listrik dan gas. Dunia menuding Hamas tak berhasil mengendalikan tindak kekerasan. PM Palestina Ismail Haniyeh berkeras pihaknya tak akan tunduk.
• November 2008 Hamas batal ikut serta dalam pertemuan unifikasi Palestina yang diadakan di Kairo, Mesir. Serangan roket kecil berjatuhan di wilayah Israel.
• Serangan Israel ke Gaza dimulai 26 Desember 2008. Israel melancarkan Operasi Oferet Yetsuka, yang dilanjutkan dengan serangan udara ke pusat-pusat operasi Hamas. Korban dari warga sipil berjatuhan.
Selengkapnya...

Manusia Indonesia

Ada yang menilai bahwa manusia Indonesia itu gagah perkasa, satria sejati tampan dan keren, layaknya campuran dari Arjuna dan Gatotkaca. Dan manusia perempuannya seperti Srikandi dengan kecantikannya yang dilukiskan orang Melayu dengan kata-kata.
Lalu bagaimanakah gambaran popular tentang manusia Indonesia yang mengaku beragama ? Manusia Muslim Indonesia itu adalah santri, alim, taat menjalankan ibadah, berani mengatakan yang benar, karena berpegang pada kata Nabi Muhammad SAW yang mengatakan orang yang beriman itu berani mengatakan yang benar sekalipun kepada raja yang zalim, mengharamkan dengki maupun khianat, mematuhi segala larangan Tuhan, dan selalu siap sedia melawan yang bathil.
Orang kebatinan selanjutnya menganggap manusia yang ideal ialah yang bekerja keras dalam hidupnya, tanpa mencari keuntungan, dan bekerja menjalankan sisa hidup sebagai utusan Tuhan dalam dunia.

Dan terakhir, manusia ideal Indonesia, yang sering dikatakan kini adalah manusia Pancasila. Yaitu manusia Indonesia (menurut ahli-ahli pemikirannya) yang menghayati dan membuat dasar dan pedoman hidupnya dasar tingkah laku dan budi pekertinya berdasar pada lima sila Pancasila; Ketuhanan, Kemanusiaan, Keadilan Sosial, Kerakyatan, Persatuan nasional.
Ciri pertama dari manusia Indonesia yang cukup menonjol adalah HIPOKRITIS alias MUNAFIK. Berpura-pura, lain di muka, lain di belakang, merupakan sebuah cirri utama manusia Indonesia sudah sejak lama, sejak mereka dipaksa oleh kekuatan-kekuatan dari luar untuk menyembunyikan apa yang sebenarnya dikehndakinya, karena takut akan mendapat ganjaran yang membawa bencana bagi dirinya.
Ciri kedua utama manusia Indonesia masa kini adalah segan dan enggan bertanggung jawab atas perbuatannya putusannya, kelakuannya, pikirannya, dan sebagainya. “Bukan say”, adalah kalimat yang cukup popular pula dimulut manusia Indonesia.
Ciri ketiga utama manusia Indonesia adalah jiwa feodalnya. Meskipun salah satu tujuan revolusi kemerdekaan Indonesia ialah juga untuk membebaskan manusia Indnesia dari fedalisme, tetapi feodalisme dalam bentuk-bentuk baru makin berkembang dalam diri dan masyarakat manusia Indonesia.
Cirri keempat utama manusia Indoensia adalah manusia Indonesia masih percaya takhayul. Dulu, dan sekarang juga, masih ada yang demikian, manusia Indonesia percaya bahwa batu, gunung, pantai, sungai, danau, karang, pohon, patung, bangunan, keris, pisau, pedang, itu punya kekuatan gaib, keramat, dan manusia harus mengatur hubungan khusus dengan ini semua.
Ciri kelima utama manusia Indonesia adalah artistic. Karena sikapnya yang memasang roh, sukma, jiwa, tuah dan kekuasaan pada segala benda alam sekelilingnya, maka manusia Indonesia dekat pada alam. Dia hidup lebih banyak dengan naluri, dengan perasaannya, dengan perasaan-perasaan sensuilnya, dan semua ini mengembangkan daya artistic yang besar dalam dirinya.
Ciri keenam manusia Indonesia adalah punya watak yang lemah Karakter kurang kuat. Manusia Indonesia kurang kuat mempertahankan atau memperjuangkan keyakinannya. Dia mudah, apalagi jika dipaksa, dan demi untuk “Survive” bersedia mengubah keyakinannya.
Selengkapnya...

Monday, August 3, 2009

PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA: Restrukturisasi Dan Reformasi Dalam Dewan Keamanan PBB

A. Sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perang dunia pertama telah berakhir, pada masa itu manusia demam akan perdamaian, manusia pada masa itu ingin sekali segera mengakhiri perang yang tiada akhirnya itu. Dan pada saat itulah sebuah gagasan lahir, yang mana gagasan tersebut adalah bahwasannya harus didirikannya sebuah organisasi internasional yang dapat mengatur dan menjaga perdamaian dunia.
Dan pada akhir perang dunia pertama lahirlah sebuah organisasi internasional yang kita kenal dengan Liga Bangsa-Bangsa, yang mana organisasi ini merupakan awal dari pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kita kenal dengan sebutan PBB. Liga Bangsa-Bangsa (LBB) ini dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya karena meledaknya perang dunia II. Organisasi ini akhirnya bubar dan pada akhir dari perang dunia kedua lahirlah sebuah organisasi yang dikenal dengan naman PBB tersebut.

PBB ini merupakan gagasan awal dari pada Whinston Churchil dan Franklin D. Roosevelt dalam the 1942 Declaration by United Nations yang menyatukan negara-negara sekutu dalam PD II berdasarkan the Atlantic Charter. Deklarasi tersebut ditandatangani oleh negara-negara sekutu pada tahun 1943 dan melahirkan gagasan untuk membentuk PBB sebagai salah satu cara untuk menciptakan perdamaian dunia. Pada tahun 1944 perwakilan dari negara-negara sekutu bertemu untuk membahas lebih lanjut rencana pembentukan PBB dalam the Dumbarton Oaks Conference. Konferensi tersebut dan pertemuan-pertemuan yang diadakan selanjutnya berhasil membuat outline tentang tujuan, keanggotaan, dan organ dari organisasi yang sedang direncanakan serta gagasan-gagasan yang berkaitan dengan perdamaian, keamanan dan kerjasama.
Pada tanggal 25 April 1945, the United Nations Conference on International Organisation dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 negara dan sejumlah NGO yang terlibat dalam perumusan Piagam PBB (the Charter of the United Nations). Pada tanggal 24 Oktober 1945, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya secara resmi didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa. Para wakil dari negara-negara Sekutu pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam perundingan-perundingan selama perang tersebut telah memulai persiapan pendirian PBB ini. Akhirnya, dalam konfrensi di San Fransisko, Amerika, para wakil dari 50 negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB. PBB bermarkas tetap di New York.
Organisasi ini memiliki tujuan yang tidak jauh berbeda dari organisasi sebelumnya yaitu Liga Bangsa-Bangsa. Tujuan- tujuan yang penting kita ketahui adalah :
1. Menjaga keamanan dan perdamaian dunia;
2. Membangun hubungan damai dan kerja sama antara negara-negara di dunia;
3. Bekerja sama dengan negara-negara anggotanya dalam pemecahan masalah-masalah internasional;
4. Mendorong penghormatan hak asasi manusia
5. Selain itu, PBB juga berperan sebagai pusat untuk mengharmonisasikan upaya-upaya semua negara di dunia dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut.

B. Struktur Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dalam menjalankan tujuannya PBB memiliki organ-organ atau struktur dalam organisasi tersebut, ada 5 organ yang penting dalam organisasi ini yaitu:

 Manjelis Umum PBB (The General Assembly)
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
 Pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional.
 Kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional.
 Sistem perwakilan internasional.
 Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri.
 Urusan keuangan.
 Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota.
 Perubahan piagam.
 Dewan Keamanan PBB (The Security Council)
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB. Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II: Republik Cina, Perancis, Uni Soviet, Inggris, Amerika Serikat
Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya. Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah: Republik Rakyat Cina, Perancis, Rusia, Inggris, Amerika Serikat.
Tugas dan fungsi utama Dewan Keamanan, adalah:
 Membuat rekomendasi untuk penyelesaian sengketa secara damai
 Mengambil tindakan terhadap kegiatan yang mengancam perdamaian, mengganggu perdamaian, dan tindakan agresi.
 Memerankan peranan yang sangat penting dalam pengembangan operasi penjaga perdamaian.

 Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (The Economic and Social Council/ECOSOC)
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial PBB ini adalah :
 Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia.
 Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum.3. Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya.
Dalam menjalankan tugasnya dewan ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti WHO, ILO IMF, IEAE, IBRD, UPU, ITU, UNHCR, UNESCO, UNICEF, GATT.
 Sekretariat (The Secretariat)
Sekretariat (The Secretariat) adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretariat Jendral PBB dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh , Sidang Umum PBB, Dewan Keamanan PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
Fungsi dari pada Sekertaris Jendral adalah :
1) Sebagai kepala administratif dari PBB.
2)Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
3) Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB.
 Mahkamah Internasional ( The International Court of Justice)
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Hag, Belanda. Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Dewan Kemanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, Majelis Umun dan Dewan Keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari Majelis Umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis Umum telah memberikan wewenang ini kepada Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, panitia interim dari Majelis Umum, dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya Mahkamah Internasioanal memiliki sumber-sumber hukum yang dapat digunakan dalam membuat suatu keputusan yaitu :
1. Konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih.
2. Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum.
3. Azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban.
4. Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum.
C. Reformasi dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Ada dua alasan utama mengapa reformasi PBB merupakan sebuah keharusan. Pertama, PBB saat ini masih mewakili realitas politik pasca-Perang Dunia II. Organisasi ini masih memberikan kewenangan lebih kepada negara-negara “pemenang perang” dalam mekanisme pengambilan keputusan. Salah satunya adalah dalam bentuk keanggotaan tetap dan hak veto di Dewan Keamanan. Dari kacamata teori hubungan internasional, konsep tersebut merupakan penjabaran pandangan kelompok realis. Mereka berpendapat bahwa negara besar (great powers) merupakan salah satu instrumen dalam menjaga perdamaian dunia. Oleh karena itu, mereka perlu diberi kewenangan dan tanggung jawab khusus. Kenyataan yang terjadi kerap bertolak belakang. Great powers juga sering memiliki agenda tersendiri yang tidak selamanya selaras dengan kewenangan dan tanggung jawab yang diembannya. Akibatnya, beberapa persoalan yang mengancam perdamaian dunia tidak terselesaikan, justru karena adanya kepentingan negara besar tersebut.
Kecenderungan ini meningkat pada empat tahun terakhir. Beberapa negara melakukan kebijakan krusial dalam politik internasional secara unilateral. Kebijakan diambil tanpa persetujuan PBB tanpa mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam tata hubungan antarnegara. Akibatnya, kewenangan dan tanggung jawab negara besar dalam memelihara ketertiban dan perdamaian dunia kembali dipertanyakan. Alasan kedua adalah kenyataan bahwa tata dunia dewasa ini berbeda dengan periode Perang Dingin. Pada periode tersebut, pertentangan ideologis antara blok kapitalis dan komunis dengan segala implikasinya menjadi fokus utama. Berakhirnya Perang Dingin mengungkap kenyataan bahwa masalah-masalah yang selama ini dinomorduakan ternyata jauh lebih gawat dari yang diperkirakan.
Ada masalah yang berskala internasional, seperti pemanasan global, terorisme, kejahatan lintas batas, dan dampak globalisasi. Tidak kalah penting juga masalah yang menjadi ciri khas negara berkembang, seperti kemiskinan, kelaparan, ketertinggalan pembangunan, dan wabah penyakit. Masalah-masalah tersebut bukan merupakan beban masing-masing negara, tetapi masyarakat internasional secara keseluruhan. Atas dasar itulah keinginan untuk melakukan reformasi di tubuh PBB selalu mengemuka. Ada dua tujuan utama yang hendak dicapai. Pertama, terciptanya struktur PBB yang mewakili konstelasi politik dunia dewasa ini. Salah satu bentuk nyatanya adalah melalui perombakan struktur Dewan Keamanan. Meski masih belum ada kesepakatan mengenai struktur yang baru, sebagian besar negara beranggapan struktur saat ini tidak mencerminkan peta politik dunia kontemporer.
Kedua, meningkatnya peran dan kapasitas PBB dalam mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi negara-negara berkembang. Sasaran ini dapat dicapai dengan adanya kesadaran global dan partisipasi negara-negara maju. Gagasan seputar reformasi PBB sudah bergulir lebih dari satu dekade, tetapi kenyataan saat ini masih jauh dari harapan.
Dua hal menjadi penyebabnya, yaitu Pertama, politik internasional berbeda dengan politik domestik, terutama dalam hal keberadaan otoritas tertinggi yang berhak menetapkan kebijakan. Apabila pada tingkat domestik pemerintah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) memiliki kewenangan itu, tidak demikian pada tingkat internasional. Meski beranggotakan negara-negara berdaulat, PBB tidak memiliki kewenangan sebagai pengambil kebijakan pada tingkat supranasional. Dengan demikian, Sekretariat Jenderal PBB tidak dapat menetapkan kebijakan seputar reformasi tanpa adanya kesepakatan negara-negara anggotanya.
Kedua, kepentingan nasional (national interests) tetap merupakan pertimbangan utama bagi negara dalam menetapkan kebijakan pada tingkat internasional, termasuk dalam menyikapi isu reformasi PBB. Perhitungan untung rugi tetap dikedepankan. Selain itu, prinsip realpolitik juga berlaku. Artinya, posisi negara besar memiliki nilai yang signifikan dalam penentuan keberhasilan dan kegagalan sebuah agenda. Sikap negara besar dalam beberapa hal menjadi salah satu referensi bagi negara lain untuk menetapkan kebijakan. Tidak mengherankan apabila usulan AS seputar reformasi PBB segera menarik perhatian negara-negara lain. Meski demikian, bukan berarti reformasi PBB tidak mungkin diwujudkan. Negosiasi dan tawar-menawar selalu terjadi dalam proses politik, termasuk pada tingkat internasional. Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, tetap memiliki peluang dalam memperjuangkan reformasi PBB.

D. Restrukturisasi dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tuntutan akan restrukturisasi PBB terutama memang menyangkut khususnya Dewan Keamanan, badan yang paling penting, paling berperanan dan paling berkuasa, sebab itu paling berpengaruh dan paling bergengsi. Badan inilah yang bertanggungjawb atas masalah-masalah keamanan internasional yang menjadi tujuan utama dibentuknya PBB. Dan Dewan Keamanan merupakan satu-satunya badan PBB yang keputusan-keputusannya mengikat semua negara anggota. Di atas telah dikatakan bahwa sejak Perang Teluk dan intervensinya di Somalia, PBB, khususnya Dewan Keamanan dan Sekjen, bertambah popularitas dan gengsinya. Sebab utamanya adalah bahwa dengan berakhirnya Perang Dingin, untuk pertama kalinya dalam Dewan itu dapat tercapai kesepakatan atau konsensus antara negara-negara anggota tetap yang sebelumnya terlibat permusuhan, untuk terlibat bersama menghadapi sesuatu konflik yang dianggap mengancam perdamaian dan keamanan internasional, seperti dimaksudkan oleh Piagam PBB dalam bentuk tindakan keamanan bersama (collective security). Di lain pihak, apa yang dapat digambarkan sebagai "kebangkitan kembali"Keamanan itu telah menonjolkan adanya jurang perbedaan dalam hal kedudukan, hak dan wewenang antara Dewan itu dan negara-negara anggota yang tidak terwakili di dalamnya, dan antara kelima negara anggota tetap di satu pihak dan negara-negara anggota tidak tetap di lain pihak, terutama karena hak veto yang dimiliki oleh negara-negara anggota tetap. Ini telah memicu tuntutan-tuntutan agar komposisi keanggotaan Dewan Keamanan tidak lagi didominasi oleh negara-negara "pemenang perang" (Perang Dunia II), tetapi hendaknya lebih mencerminkan dunia yang nyata dewasa ini. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa tuntutan restrukturisasi Dewan Keamanan sebenarnya merupakan juga tuntutan atau berdasarkan tuntutan demokratisasi PBB. Tuntutan akan perubahan seperti itu tidak akan mudah apa lagi cepat-cepat terpenuhi, karena menurut Piagam PBB, hal itu harus mendapatkan persetujuan masing-masing dari kelima negara anggota tetap Dewan Keamanan.
Hal-hal yang harus dilakukan dalam restrukturisasi Dewan Keamanan PBB adalah:
 Penambahan Keanggotaan Dewan Keamanan Tatap PBB
Dalam membahas restrukturisasi pada Dewan Keamanan PBB ada beberapa negara yang diajukan dalam proposal pengajuan Dewan Keamanan Tetap PBB yaitu G4 (Jepang, Jerman, Brasil, India), banyak alasan-alasan mengapa G4 pantas untuk menjadi anggota Dewan Keamanan Tetap PBB, yaitu:
1) Jepang dan Jerman adalah penyumbang dana terbesar ke-2 dan ke-3 bagi regular budget PBB.
2) India mengklaim diri sebagai negara demokrasi dengan jumlah penduduk terbesar di dunia.
3) Brazil, selain karena jumlah populasinya yang terbesar ke-5 di dunia, merasa sebagai pemimpin kawasan Amerika Selatan.



 Hapuskan Hak Veto yang ada pada Dewan Keamanan PBB
Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh Anggota Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Sejak berdirinya PBB, hak veto itu dimiliki oleh Amerika Serikat (AS), Inggris, Rusia (dulu Uni Soviet), Perancis, dan China (yang menggantikan Republik China (Taiwan) pada tahun 1979). Dengan dimilikinya hak veto, maka masing-masing perwakilan yang berada di PBB dari kelima negara tersebut berhak membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan PBB atau Dewan Keamanan PBB.
Ide penghapusan hak veto sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Mantan Sekjend PPB Kofi Annan pun pernah mengusulkan penghapusan hak veto karena menjadi penghambat reformasi di tubuh PBB.
Berpikir bijak, keputusan PBB menyangkut urusan apapun tetap berada di Majelis Umum (MU) sebagai representasi seluruh anggota tanpa intervensi negara-negara di DK PBB. Pungkasnya, kita dituntut untuk menyuarakan penghapusan hak veto itu secara konsisten termasuk mendesak kelima negara pemilik hak veto agar bersedia melepaskan hak vetonya.
Selengkapnya...